← UP
MENGENAL NWDISejarah Perjuangan
⌂ INDEX
JEJAK PERJUANGAN

Sejarah NWDI

Perjalanan, dinamika, dan perjuangan Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah.

Awal Perjalanan

Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) pada dasarnya merupakan salah satu bagian dari madrasah-madrasah NW. NWDI didirikan oleh TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid dengan nama Pesantren al-Mujahidin tahun 1934. Pesantren al-Mujahidin pada awalnya menerapkan sistem pembelajaran dengan metode halaqah, namun dalam evaluasi yang dilakukan sistem tersebut kurang efektif sehingga dibentuk sistem klasikal yang menjadi cikal-bakal berdirinya Madrasah NWDI.

Dinamika dan perkembangan Madrasah NWDI dan NBDI, kemudian TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid mendirikan organisasi NW. Organisasi NW merupakan organisasi sosial kemasyarakatan dalam bidang pendidikan, sosial, dan dakwah yang berdiri tanggal 15 Jumadil Akhir 1372 H, tepatnya tanggal 1 Maret 1953 M. Dideklarasikan di Pancor, dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah Lombok, Pimpinan Partai Masyumi daerah Lombok, pengurus-pengurus cabang madrasah NWDI dan NBDI se-Pulau Lombok, dan alumni dan santri Madrasah NWDI dan NBDI (Noor, et al., 2014).

1934Pesantren al-Mujahidin didirikan.
1953Organisasi NW berdiri di Pancor.
1960Legalitas diperluas untuk pengembangan di seluruh NKRI.

Pendirian NW sebagai fase lanjutan bagi perjuangan TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid, sebagai sebuah pembentukan identitas dan ideologi kolektif. Secara ideologi dan filosofis, nama ini sama dengan nama madrasah yang didirikan, yakni Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah. Melalui organisasi ini, kemudian menunjukkan bentuk dan upaya unity atau penyatuan terhadap common sense masyarakat Islam Nusantara dalam NKRI. Hal ini juga sebagai visi futuristik TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid, meletakkan konteks perjuangan pada level nasional, dari Lombok untuk Indonesia (Ikroman, 2016).

(1) perkembangan perjuangan dan cabang-cabang Madrasah NWDI dan NBDI, tahun 1953 tercatat kedua madrasah tersebut telah memiliki 66 cabang yang tersebar di wilayah Pulau Lombok (Noor, et al, 2014: 189). Meninggalnya Saleh Sungkar membuat TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid, kehilangan sparing partner dalam perjuangan, namun sekaligus kian matang dalam politik, sehingga menjadi babak baru bagi perjuangan dan eksistensi politik nasional TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid, organisasi yang didirikan tidak lagi menggunakan embel-embel nama daerah bahkan tidak lagi menaruh kata Islam; (3) adanya desakan para petinggi Partai Masyumi di Jawa yang khawatir melihat gelagat Nahdlatul Ulama yang mulai menyatakan ketidakpuasan, jika Nahdlatul Ulama keluar dari Masyumi, maka dikhawatirkan massa pendukung yang ada di Lombok juga akan ikut tercerai berai, sehingga massa pendukung yang sebagian besar berada di bawah pengaruh TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid menjadi epicentrum politik, harus segera diikat dalam organisasi selain NU, untuk menjadi anggota istimewa (TP2GD, 2017: 50).

Perkembangan Organisasi

Organisasi NW mendapatkan legalitas yuridis berdasarkan Akte Nomor 48 tahun 1957 yang dibuat dan disahkan Notaris Pembantu Hendrix Alexander Malada di Mataram (Noor, et al, 2014: 211). Wilayah yuridiskinya hanya di Pulau Lombok, sehingga pada tahap berikutnya, tanggal 25 Juli 1960 dibuat Akte Nomor 50, di hadapan Notaris Sie Ik Tiong di Jakarta. Termasuk memproses pengakuan dan penetapan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dengan Nomor J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960, dan dibuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 90, tanggal 8 November 1960 (Noor, et al, 2014: 231). Pasca proses legalitas yang disempurnakan ini, NW mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengembangkan organisasinya ke seluruh wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke. Sejak itu, mulai terbentuk Pengurus Wilayah NW sejumlah provinsi, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Riau, dan lainnya (Noor, et al, 2014: 211).

Penyesuaian legalitas kembali dilakukan dengan terbitnya UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Keormasan. Salah satu isi yang disesuaikan adalah penerapan Asas Tunggal bagi semua organisasi kemasyarakatan, maka NW dalam Muktamar ke-8 di Pancor, Lombok Timur mengadakan peninjauan dan penyempurnaan AD dan ART ini kemudian dilakukan dengan Akte Nomor 31 tanggal 15 Februari 1987 dan Akte Nomor 32, juga tanggal 15 Februari 1987, yang dibuat dan disahkan oleh Wakil Notaris sementara Abdurrahim, SH. di Mataram (Noor, et al, 2014: 211). Sebelumnya, sejak awal berdirinya asas yang dicantumkan Islam dan Kekeluargaan. pada Muktamar ke-8, para muktamirin memprotes penerapan asas tunggal oleh pemerintah ini, mereka menghendaki agar asas organisasi terdahulu tidak dihilangkan dengan adanya ketentuan Asas Tunggal. Kompromi yang dapat dilakukan adalah memindahkan pernyataan tentang asas Islam tersebut ke dalam tujuan organisasi, sehingga makna esensial asas tersebut tidak hilang (Noor, et al, 2014) dalam AD ditulis NW paham aqidah Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan Mazhab Imam Syafii.

Tujuan organisasi NW adalah Li Ili Kalimatillah waIzzi al-Islm wa al-Muslimn (untuk meninggikan kalimat Allah dan memuliakan Islam dan kaum muslimin) dalam rangka mencapai keselamatan serta kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sedangkan lambang atau logo organisasi NW adalah Bulan Bintang Bersinar Lima, dengan warna gambar putih dan warna latar belakang hijau. TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid langsung sebagai pencipta logo ini. Lambang ini memiliki makna, bahwa: (1) bulan melambangkan Islam; (2) bintang melambangkan iman dan taqwa; (3) sinar lima melambangkan rukun iman; (4) warna gambar putih melambangkan ikhlas dan istiqamah, dan warna dasar hijau melambangkan selamat bahagia dunia akhirat (TP2GD, 2017: 52).

Seiring dengan berjalannya waktu, pasca wafatnya TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid tahun 1997, sekolah atau madrasah dan pondok pesantren di bawah organisasi NW mengalami dinamika dan tercipta perseteruan, konflik, dan dualisme kepengurusan, yaitu kubu NW Pancor dan NW Anjani berlangsung selama hampir 23 tahun sejak tahun 1997 ( https://lomboktvnews.com ). Konflik tersebut agar tidak berlarut-larut, difasilitasi oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, sekaligus menjadi saksi penandatangan kesepakatan bersama antara Pengurus Besar NW dan NWDI di Hotel Lombok Astoria Mataram ( https://ntb.kemenkumham.go.id ). Kesepakatam ini ditandatangani hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 oleh dua cucu TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid, yaitu RTGB. KH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani dan TGB. Dr. H. M. Zainul Majdi, M.A. Keduanya bertemu dan bersepakat untuk islah dan sepakat melanjutkan perjuangan TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid.

Identitas dan Tujuan

tersebut tidak hilang (Noor, et al, 2014) dalam AD ditulis NW paham aqidah Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan Mazhab Imam Syafii.

Tujuan organisasi NW:
Li Ili Kalimatillah waIzzi al-Islm wa al-Muslimn
untuk meninggikan kalimat Allah dan memuliakan Islam dan kaum muslimin.

Dinamika dan Kesepakatan

Tujuan organisasi NW adalah Li Ili Kalimatillah waIzzi al-Islm wa al-Muslimn (untuk meninggikan kalimat Allah dan memuliakan Islam dan kaum muslimin) dalam rangka mencapai keselamatan serta kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Sedangkan lambang atau logo organisasi NW adalah Bulan Bintang Bersinar Lima, dengan warna gambar putih dan warna latar belakang hijau. TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid langsung sebagai pencipta logo ini. Lambang ini memiliki makna, bahwa: (1) bulan melambangkan Islam; (2) bintang melambangkan iman dan taqwa; (3) sinar lima melambangkan rukun iman; (4) warna gambar putih melambangkan ikhlas dan istiqamah, dan warna dasar hijau melambangkan selamat bahagia dunia akhirat (TP2GD, 2017: 52).

Seiring dengan berjalannya waktu, pasca wafatnya TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid tahun 1997, sekolah atau madrasah dan pondok pesantren di bawah organisasi NW mengalami dinamika dan tercipta perseteruan, konflik, dan dualisme kepengurusan, yaitu kubu NW Pancor dan NW Anjani berlangsung selama hampir 23 tahun sejak tahun 1997 ( https://lomboktvnews.com ). Konflik tersebut agar tidak berlarut-larut, difasilitasi oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, sekaligus menjadi saksi penandatangan kesepakatan bersama antara Pengurus Besar NW dan NWDI di Hotel Lombok Astoria Mataram ( https://ntb.kemenkumham.go.id ). Kesepakatam ini ditandatangani hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 oleh dua cucu TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid, yaitu RTGB. KH. Lalu Gede Muhammad Zainuddin Atsani dan TGB. Dr. H.

M. Zainul Majdi, M.A. Keduanya bertemu dan bersepakat untuk islah dan sepakat melanjutkan perjuangan TGKH. M. Zainuddin Abdul Majid.

Kesepakatan tersebut dikenal dengan nama Astoria Agreement , berisi 7 (tujuh) poin kesepakatan, yaitu:

Astoria Agreement

1

1. RTGB. Lalu Gede Muhammad Zainudin Atsani tetap melanjutkan NW yang didirikan oleh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Majid berkedudukan di Mataram Nusa Tenggara Barat,

2

2. Sementara TGB. Muhammad Zainul Majdi mendirikan perkumpulan baru bernama Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah atau NWDI berkedudukan di Pancor Lombok Timur.

3

3. Kedua pihak memiliki kesetaraan dalam melanjutkan perjuangan di bidang pendidikan, sosial, dan dakwah yang dilakukan Nadlatul Wathan

4

4. RTGB. Lalu Gede Muhammad Zainudin Atsani menggunakan lambang dan bendera Nahdlatul Wathan sedangkan TGB. M. Zainul Majdi menggunakan lambing dan bendera yang berbeda.

5

5. Kedua belah pihak harus saling menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan mengakui legalitas dan keabsahan masing-masing

6

dalam mewujudkan cita-cita Tuan guru Kyai Haji Muhammad Zainudin Abdul Majid Pendiri perkumpulan Nahdlatul Wathan.

7

6. Kedua pihak juga bersepakat untuk saling menghindari sengketa atau perselisihan dan mencabut laporan pidana, Gugatan Perdata dan atau Tata Usaha Negara serta saling menghentikan semua tindakan diskriminasi, penghinaan atau bullying dan persekusi dalam bentuk apapun.

8

7. Bahwa terhadap sekolah, madrasah, lembaga sosial, dan dakwah lainnya seperti panti asuhan, asuhan keluarga, majelis taklim yang bernaung dalam yayasan pendidikan yang dibentuk oleh kader, santri dan jamaah Nahdlatul Wathan diberikan hak sepenuhnya untuk bebas memilih bergabung dengan kepengurusan organisasi yang dipimpim pihak pertama atau pihak kedua tanpa adanya intimidasi atau paksaan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dengan saksi-saksi terdiri atas Gubernur NTB, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Polisi Daerah (Polda) NTB, dan Komando Resort Militer 162/WB. Selain itu, kesepakatan Bersama ini melanjutkan keputusan Kemenkumham dengan SK Kemenkumham nomor AHU 00012 69.AH.0108 tertanggal 30 November 2020 yang diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali No. 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020 yang mengakui dan memperkuat legitimasi NW ( https://ntb.kemenkumham.go.id ).