DOKUMENTASI SEJARAH • PANCOR

STRUKTUR, KEANGGOTAAN & TATA KELOLA

Satgas Hamzanwadi • Pancor • Lombok Timur • Nusa Tenggara Barat

STRUKTUR, KEANGGOTAAN & TATA KELOLA

AD/ART menempatkan Satgas Hamzanwadi sebagai badan otonom dalam organisasi NWDI. Otonomi berkaitan dengan pengelolaan manajemen, namun tidak boleh menyimpang dari kebijakan organisasi NWDI. Hubungan internal bersifat konsultatif dan koordinatif dalam penyusunan program dan kebijakan, sedangkan hubungan kerja dalam tubuh Satgas bersifat instruktif dan koordinatif.

Jenjang Komando

Komando Pusat: pimpinan pusat Satgas Hamzanwadi dan berkedudukan di tempat kelahiran organisasi.

Komando Wilayah: berkedudukan di ibu kota provinsi dan membawahi beberapa komando daerah.

Komando Daerah: berkedudukan di ibu kota kabupaten dan membawahi beberapa komando rayon.

Komando Rayon: berkedudukan di kecamatan dan membawahi beberapa komando sub rayon.

Komando Sub Rayon: berkedudukan di desa atau kelurahan.

Komando Perwakilan: perpanjangan tangan Komando Pusat pada daerah khusus.

Musyawarah

Musyawarah Besar (Mubes) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi dan diadakan sekali dalam lima tahun. Mubes berwenang menyempurnakan AD/ART, menetapkan program kerja, menilai pertanggungjawaban Komando Pusat, serta memilih Komandan dan pengurus Komando Pusat. Di bawahnya terdapat Musyawarah Wilayah, Daerah, Rayon, Sub Rayon dan Perwakilan.

Delapan Divisi Komando Pusat

1. Pendidikan dan Kaderisasi.

2. HANKAMTIBMAS.

3. Organisasi dan Administrasi.

4. Sosial dan Dakwah.

5. Politik dan Pemerintahan.

6. Advokasi Hukum dan HAM.

7. Kerja Sama Regional–Internasional.

8. Kesejahteraan Ekonomi dan Pertahanan Pangan.

Keanggotaan

Anggota berasal dari keluarga besar organisasi NWDI dan masyarakat yang sejalan dengan organisasi, dipilih secara selektif. ART menetapkan antara lain WNI yang sejalan dengan organisasi, pendaftaran sukarela, usia minimal 17 tahun atau sudah kawin, menerima AD/ART, mematuhi peraturan organisasi, terdaftar dalam buku register, memiliki KTA dan seragam yang dikeluarkan Komando Pusat.

Hak dan Kewajiban

Anggota berhak menyampaikan pendapat serta memilih dan dipilih. Anggota berkewajiban memelihara nama baik Guru Besar Almagfurullah TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid, menjaga keutuhan organisasi, menaati AD/ART dan peraturan organisasi, serta memenuhi ketentuan administrasi keanggotaan.